A11Y

HOME

MENU

CARI

Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Universitas, USU Perkuat Tata Kelola Infrastruktur

Diterbitkan Pada25 Juni 2026
Diterbitkan OlehBambang Riyanto, S.S., M. Si
Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Universitas, USU Perkuat Tata Kelola Infrastruktur
Copy Link
IconIconIcon

Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Universitas, USU Perkuat Tata Kelola Infrastruktur

 

Diterbitkan oleh

Bambang Riyanto, S.S., M. Si

Diterbitkan pada

Kamis, 25 Juni 2026

Logo
Download

HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Universitas Sumatera Utara secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (25/06/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola barang milik di lingkungan Universitas Sumatera Utara.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis, Dr. Muhammad Anggia Muchtar, S.T., M.Si, menyampaikan bahwa aset Universitas bukan sekadar barang yang tercatat dalam inventaris, melainkan sumber daya strategis yang mendukung penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

"Aset Universitas bukan sekadar barang yang tercatat dalam inventaris, melainkan sumber daya strategis yang mendukung penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi," jelasnya.

Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh satuan kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai pengelolaan dan penatausahaan aset, mulai dari inventarisasi, pengamanan, hingga pemusnahan dan penghapusan aset.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik, Rapido Parasian Gultom, S.T., M.Si, menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik universitas didasarkan pada serangkaian Peraturan Rektor (Pertor) dan Keputusan Rektor yang mengatur seluruh siklus aset.

Ia menekankan bahwa perencanaan harus dirancang secara komprehensif, termasuk menjaga komitmen untuk menyelaraskan antara catatan administrasi dengan keberadaan fisik barang di lapangan guna menghindari potensi pelanggaran.

"Perencanaan harus dirancang secara komprehensif agar bisa menyelaraskan antara catatan administrasi dengan keberadaan fisik barang di lapangan guna menghindari potensi pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, Manager Pengelolaan dan Optimalisasi Infrastruktur Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik, Joko Wibowo, S.H, menjelaskan bahwa pengamanan aset adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengelola maupun pengguna barang yang dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi aset yang ada padanya.

"Pengamanan aset adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengelola maupun pengguna barang yang dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi aset yang ada padanya," tambahnya.

Ia menekankan tiga aspek utama dalam pengamanan aset, yaitu pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Menutup pemaparan, Anggia Murni, S.S., M.Si, selaku Manajer Data Informasi dan Analisis Infrastruktur Direktorat Pengelolaan Infrastruktur Akademik, menambahkan tata cara penghapusan Barang Milik Universitas (BMU) di tingkat fakultas/satuan kerja. Proses tersebut dimulai dengan persiapan pengajuan permohonan pemusnahan BMU hingga pengajuan resmi kepada Rektor dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis.

"Tata cara penghapusan Barang Milik Universitas dimulai dengan persiapan pengajuan permohonan pemusnahan BMU hingga pengajuan resmi kepada Rektor dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur dan Bisnis," jelasnya.

Dalam sesi tersebut, ia juga membagikan daftar fakultas yang sudah dan belum mengirimkan surat usulan penghapusan BMU dengan harapan satuan kerja yang belum mengusulkan dapat segera menindaklanjutinya.

Fitur Aksesibilitas

  • Grayscale

  • High Contrast

  • Negative Contrast

  • Text to Speech

icon

Mengobrol dengan

Halo USU

Halo,
Dengan Layanan Bantuan USU
Ada yang bisa kami bantu hari ini?
- Admin