USU Gelar Public Hearing Rancangan Perubahan UU Keuangan Negara
.webp%3Fw%3D1280%26amp%3Bq%3D75)
USU Gelar Public Hearing Rancangan Perubahan UU Keuangan Negara
Diterbitkan oleh
Renny Julia Harahap
Diterbitkan pada
Kamis, 22 Oktober 2026

MEDAN, HUMAS USU - Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi tuan rumah kegiatan Meaningful Public Participation Hearing Rancangan Perubahan atas Undang-Undang Keuangan Negara yang diselenggarakan pada Kamis (22/10/2026) di Fakultas Hukum USU. Kegiatan ini menjadi wadah bagi akademisi dan pemerintah untuk menyampaikan masukan dalam penyempurnaan regulasi keuangan negara, khususnya terkait harmonisasi peraturan dan kepastian hukum dalam pengelolaan kekayaan negara.

(Foto: Muhammad Andriansyah)
Dalam sambutannya, Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang telah memilih USU sebagai lokasi pelaksanaan forum tersebut. Ia berharap diskusi ini menghasilkan masukan bagi penyempurnaan regulasi keuangan negara, termasuk mengenai pengelolaan aset perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) untuk mendukung kebutuhan pembiayaan pendidikan.
“Mudah-mudahan acara ini bisa memberikan banyak insight bagi kita semua berkaitan dengan RUU yang sangat penting mengenai keuangan negara ini,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., menyoroti ketidakpastian hukum akibat belum selarasnya berbagai peraturan terkait keuangan negara, terutama dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kondisi tersebut dinilai dapat membuat pengambil keputusan ragu untuk berinvestasi dan melakukan inovasi.
“Ketidakpastian ini menyebabkan banyak pengelolaan BUMN khawatir mengambil keputusan, takut berinvestasi,” ujarnya.

(Foto: Muhammad Andriansyah)
Dalam keynote speech-nya, Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.H., menekankan pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menyamakan standar pengelolaan kekayaan negara, terutama pada BUMN. Ia menjelaskan bahwa keselarasan regulasi juga diperlukan untuk memperjelas pertanggungjawaban hukum dan mencegah perbedaan penafsiran dalam penanganan persoalan kerugian keuangan negara. “Sinkronisasi dan harmonisasi ini menjadi penting bagi kita semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti perlunya standar yang sama dalam pemeriksaan kerugian keuangan negara agar tidak terjadi perbedaan hasil pemeriksaan terhadap objek yang sama. Menurutnya, penyelarasan aturan juga perlu dilakukan untuk memberikan batasan hukum yang jelas dalam penerapan ketentuan tindak pidana korupsi.
“Yang tidak boleh terjadi adalah aparat penegak hukum melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara tanpa standar yang sama,” tegasnya.
Dekan Fakultas Hukum USU, Dr. Mahmul Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa forum ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyempurnaan regulasi keuangan negara. Pelibatan perguruan tinggi memberikan kesempatan bagi akademisi untuk menyumbangkan hasil penelitian dan keahlian dalam penyusunan kebijakan.
“Kontribusi kita sebagai perguruan tinggi negeri, terutama Fakultas Hukum, adalah memberikan pemikiran-pemikiran menggunakan keahlian para dosen dan tenaga pengajar kita untuk berkontribusi dalam penyusunan rancangan kebijakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Fakultas Hukum USU akan menindaklanjuti hasil forum melalui pengembangan riset dosen serta penyampaian masukan akademik kepada pemerintah. Kolaborasi dengan Kementerian Hukum juga diharapkan terus berlanjut agar kajian terhadap regulasi keuangan negara dapat dilakukan secara lebih mendalam.
“Tentu kita juga berharap kita bisa berkolaborasi lebih lanjut lagi dengan Kementerian Hukum untuk bisa mengembangkan pemikiran-pemikiran mengenai hal ini,” tambahnya.
Melalui kegiatan Meaningful Public Participation Hearing ini, USU diharapkan dapat memperkuat kontribusi akademisi dalam proses pembentukan kebijakan publik serta mendorong penyempurnaan regulasi keuangan negara yang memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola keuangan negara secara bertanggung jawab.